Suara.com - Pihak kepolisian dua kali mendapat perlawanan saat meringkus Simon Yulianus Lauren Tupessy, badar narkoba yang ada di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar, menyebut Simon telah dua kali melakukan provokasi terhadap warga saat petugas hendak meringkusnya.
Krisno mengatakan, kejadian bermula saat, petugas yang melakukan penyamaran mencoba membeli narkoba jenis sabu dari tangan Simon seberat 280 gram, pada Rabu (2/11/2022) lalu.
“Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut melarikan diri dengan melakukan provokasi masa di sekitar lokasi untuk menyerang petugas,” kata Krisno, dalam pesan singkat aplikasi, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Buntut Penangkapan Kasus Narkoba, Sekelompok Orang Bersenjata Tajam di Kampung Ambon Ngamuk
Kemudian polisi menetapkan Simon dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menghimpun informasi, petugas mengetahui jika Simon ternyata masih berada di Kampung Ambon.
“Tim subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST,” kata Krisno.
Namun lagi-lagi upaya penangkapan tersebut mendapat halangan dari masyarakat sekitar. Saat prosses penangkapan Simon, ada salah satu warga yang memukul tiang listrik.
Setelahnya, massa berkerumun di sekitar pos pengamanan sekitar Kampung Ambon, tempat Simon dibawa petugas.
“Kembali ada provokasi masyrakat dengan memukul kentong, sehingga tim dikerumunin masa di rumah pos pengamanan,” jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Kritik Deddy Corbuzier dan Yasonna Laoly soal Ini
Beruntung, petugas dapat menyelamatkan diri dari kepungan massa usai mendapat bantuan personel dati Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengevakuasi tersangka, kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri,” tutupnya.