Suara.com - Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan bandar sabu bernama Simon Yulianus Laurens Tupessy di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Proses penangkapan terhadap Simon yang telah berstatus buronan ini sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga setempat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menuturkan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 19.40 WIB. Simon telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2 November 2022 lalu.
Pada 2 November 2022 anggota yang melakukan penyamaran berpura-pura membeli 280 gram sabu kepada Simon di Jalan Intan, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun ketika hendak dilakukan penangkapan, Simon berhasil melarikan diri usai memprovokasi warga sekitar.
"Orang tersebut (Simon) berhasil melarikan diri dengan memprovokasi massa di sekitar tempat kejadian perkara menyerang petugas," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (28/12/2022).
Selanjutnya, pada 28 November 2022 kemarin anggota dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama anggota Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan upaya penangkapan terhadap Simon di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketika itu, lanjut Krisno, anggotanya telah berhasil menangkap Simon. Namun saat hendak dibawa keluar lagi-lagi ada provokasi dari sekelompok warga setempat.
"Pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyrakat dengan memukul kentongan. Sehingga tim dikerumunin masa di rumah pos pengamanan," ungkap Krisno.
Krisno menyampaikan bahwa Simon akhirnya berhasil dibawa usai mendapat bantuan pengamanan dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim mendapat back up dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar berhasil mengevakuasi tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Penangkapan Kasus Narkoba, Sekelompok Orang Bersenjata Tajam di Kampung Ambon Ngamuk
Kekinian menurut Krisno, Simon telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selain menahan Simon penyidik juga mengamankan barang bukti 280 gram sabu yang disita saat upaya penangkapan awal pada 2 November 2022 lalu.