Suara.com - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengajukan setidaknya 35 alat bukti ke majelis hakim pada sidang lanjutan kasus Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022).
"Kami hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 alat bukti," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Adapun 35 alat bukti tersebut berupa video, foto hingga sejumlah kabar hoaks yang sempat beredar sepanjang proses hukum kasus Yosua.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ungkap Febri.
Baca Juga: Tak Bisa Hadir Ke Persidangan, Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Hari Ini
Jaksa Bacakan BAP Saksi
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satu BAP yang akan dibacakan jaksa adalah BAP ketua RT kompleks Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak