Tak Bisa Hadir Ke Persidangan, Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Hari Ini

Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satu BAP yang akan dibacakan jaksa adalah BAP Ketua RT kompleks Ferdy Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Pada persidangan pada Selasa (27/12/2022), penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan juga akan mengajukan beberapa alat bukti pada persidangan hari ini.
"Kamis tidak ada ahli?," tanya hakim pada saat itu.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Febri.
"Tapi saudara hanya ingin alat bukti saja?," tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," ucap Febri.
Baca Juga: Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," ujar hakim.