Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satu BAP yang akan dibacakan jaksa adalah BAP Ketua RT kompleks Ferdy Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak
Pada persidangan pada Selasa (27/12/2022), penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan juga akan mengajukan beberapa alat bukti pada persidangan hari ini.
"Kamis tidak ada ahli?," tanya hakim pada saat itu.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Febri.
"Tapi saudara hanya ingin alat bukti saja?," tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," ucap Febri.
Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," ujar hakim.