Suara.com - Kasus viral suami selingkuh dengan ibu mertua sedang ramai jadi pembicaraan. Norma Risma tak menyangka suaminya bisa melakukan hal-hal yag tak diperbolehkan sebagai seorang menantu dari ibunya.
Kisah menantu selingkuh dengan mertua ini bukan hanya menyita perhatian dari segi ceritanya saja, namun juga secara hukum agama yang membuat publik tercengang.
Pasalnya, perselingkuhan antara menantu dengan mertua ini termasuk ke dalam hal yang dilarang dalam agama, apalagi ketika keduanya sudah dalam tahap berzina seperti yang dilakukan mantan suami Norma Risma dengan ibunya.
Dalam beberapa hadis, disebutkan mengenai hukum menantu berzina dengan mertua dalam beberapa versi.
Dikutip Suara Denpasar dari Umma.id, yang utama untuk diketahui adalah status mertua dengan mahram dalam agama Islam merupakan mahram. Hal ini lantaran sang menantu sudah menggauli anaknya sehingga mertua pun menjadi mahram mu'abbad.
Lantas bagaimana jika mertua dan menantu yang statusnya sudah mahram malah saling berzina?
Dalam surat An Nisa ayat 23, Allah berfirman:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisa: 23).
Sementara itu Imam Ibnu Katir Rahimullah melalui Tafsir Alqur'an Al'Azhim menyebutkan bahwa seorang menantu boleh menikah dengan mertuanya selama sang anak belum pernah digaulinya:
Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)
Sementara itu, Syaikh Abdullah Al Faqih Hfizhahullah mengatakan soal larangan mertua menikah dengan menantu jika sudah jima' dengan anak mertuanya.
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Kesimpulannya, seorang menantu tidak boleh menikahi mertuanya selama ia sudah menggauli anak mertuanya dalam pernikahan.
Dalam kasus Norma Risma, wanita itu menyebutkan bahwa sang ibu dan mantan suaminya diduga telah berzina sebelum ia menikah. Meski dalam hal ini ia dan mantan suaminya belum melakukan jima', tetapi berzina atau jima' sebelum menikah merupakan dosa besar tersendiri.