Suara.com - Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri meringkus seorang bandar narkoba yang telah ditetapkan menjadi DPO sejak November 2022 kemarin, di Komplek Permata atau lebih dikenal dengan Kampung Ambon, pada Rabu (28/12/2022).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyebutkan, DPO tersebut atas nama Simon Yulianus Tupessy.
Namun, dalam penangkapan ini, anggotanya sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi.
“Tidak ada penggerebekan, hanya peristiwa penangkapan DPO kasus narkoba. Sekelompok warga setempat sempat menghadang petugas,” kata Krisno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).
Meski demikian, Krisno melanjutkan, pihaknya dapat meloloskan diri dari kepungan massa usai mendapat bantuan dari satuan Brimob dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sempat menyulitkan petugas, namun sudah berhasil dievakuasi untuk dibawa ke kantor Bareskrim,” katanya.
Krisno belum dapat merinci ikhwal penangkapan tersebut. Namun ia berjanji bakal menyampaikannya ke publik esok hari.
“Besok ya datanya,” tandas Krisno.
Diberitakan sebelumnya, kondisi di Komplek Permata atau lebih dikenal di Kampung Ambon Cengkareng, mengalami kericuhan buntut penangkapan salah seorang warga di wilayah tersebut pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Buntut Penangkapan Kasus Narkoba, Sekelompok Orang Bersenjata Tajam di Kampung Ambon Ngamuk
Aksi itu viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya, @cetul_22.