Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding

Rabu, 28 Desember 2022 | 20:15 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding
Roy Suryo dalam sidang vonis kasus meme stupa candi borobudur mirip presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). [Bidik layar/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.

Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Saat itu, Roy Suryo yang dihadirkan langsung dalam persidangan, didampingi oleh istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.

"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo, di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12).

Roy Suryo juga membacakan secara langsung pembelaannya atas tuntutan JPU, yang kemudian diteruskan oleh penasihat hukumnya.

"Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ungkap Roy Suryo.

Baca Juga: Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI