Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang pria berinisial RIS alias Raden Indrajana Sofiandi kepada anaknya di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang sempat viral di media sosial hingga kini masih selidiki.
Kekinian, RIS dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Jumat (30/12/2022).
"Hari Jumat dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Nurman mengatakan kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan. Dia menyebut sopir dan satpam apartemen juga akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (29/12/2022) besok.
"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian juga sekuriti dan juga karyawan yang di rumah. Pemanggilan besok hari kamis jam 10.00 WIB," jelas Nurma.
CCTV Apartemen Disita Polisi
Rekaman video dari ponsel genggam dan kamera CCTV terkait kasus penganiayaan anak oleh seorang ayah berinisial RIS di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sudah disita kepolisian. Nantinya, rekaman video tersebut akan dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.
"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya itu, penyidik juga telah menerima hasil visum dua anak yang menjadi korban yakni KR dan KA. Meski demikian, Nurma belum mengetahui perkembangan terbaru terkait kondisi kedua korban.
Baca Juga: Sambil Berkaca-kaca, Keyla Sebut Indrajana Sofiandi Aniaya Anak Sejak Bayi
"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu aja," beber Nurma.
Awal Mula Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy menyebut peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2021. Ketika itu, awalnya istri RIS sekaligus ibu korban berinisial KEY mengadukan anaknya tersebut yang bermain game saat waktu sekolah daring.
"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Irwandhy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Menurut Irwandhy, korban baru melaporkan kejadian ini pada 23 September 2022 lalu. Meski begitu dia memastikan kasus tersebut tetap diproses.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut korban dalam kasus ini berjumlah dua orang. Keduanya berinisial KR dan KA, anak dari KEY dan pelaku RIS.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," tutur Ade Ary.