Suara.com - Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Mantan Menpora ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Vonis yang dijatuhkan pada Roy Suryo itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan. Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai kini divonis 9 bulan penjara berikut ini.
Cuitan Soal Meme Stupa
Kasus Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di akun Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Dalam cuitannya, Roy Suryo menyuarakan bentuk kritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.
Pakar telematika ini menyematkan meme yang memperlihatkan editan stupa Candi Borobudur menjadi menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Cuitan Roy Suryo itu lantas menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA. Bahkan tagar #TangkapRoySuryo sempat membanjiri lini masa Twitter. Namun pada akhirnya Roy Suryo menghapus cuitan itu.
Roy Suryo Dilaporkan Polisi dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Walau cuitannya dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan Roy Suryo ke polisi. Kepolisian menerima dua laporan terkait cuitan meme tersebut yang datang dari perwakilan umat Buddha.
Setelah laporan diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam. Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong menggunakan kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian.
Baca Juga: Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Viral Hadiri Acara Touring Komunitas Mobil