Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00 WIB
Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Mantan Menpora ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Vonis yang dijatuhkan pada Roy Suryo itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan. Simak perjalanan kasus meme stupa Roy Suryo sampai kini divonis 9 bulan penjara berikut ini.

Cuitan Soal Meme Stupa

Kasus Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di akun Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Dalam cuitannya, Roy  Suryo menyuarakan bentuk kritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

Baca Juga: Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

Pakar telematika ini  menyematkan meme yang memperlihatkan editan stupa Candi Borobudur menjadi menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Cuitan Roy Suryo itu lantas menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA. Bahkan tagar #TangkapRoySuryo sempat membanjiri lini masa Twitter. Namun pada akhirnya Roy Suryo menghapus cuitan itu.

Roy Suryo Dilaporkan Polisi dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Walau cuitannya dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan Roy Suryo ke polisi. Kepolisian menerima dua laporan terkait cuitan meme tersebut yang datang dari perwakilan umat Buddha.

Setelah laporan diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam. Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong menggunakan kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian.

Baca Juga: Mencak-mencak Lihat Jokowi Masuk Gereja, Warganet Unggah Kembali Video Natalius Pigai Hadiri Acara 212 di Monas

Viral Hadiri Acara Touring Komunitas Mobil

Namun meski resmi jadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) lalu. Momen Roy Suryo itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya karena harusnya ditahan oleh kepolisian. Terlebih ketika itu Roy Suryo mengaku sakit hingga polisi batal menahannya.

Roy Suryo beralasan masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara itu. Ia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

Resmi Ditahan Kepolisian

Roy Suryo kemudian resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022). Selain ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo juga disita oleh kepolisian.

Sementara itu polisi mengungkap bahwa Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy Suryo bayar denda Rp 300 juta. 

Jaksa menilai aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan. Selain itu  Roy dinilai terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah adalah hal biasa.

Divonis 9 Bulan Penjara

Pada akhirnya Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI