Suara.com - Video tentang warga yang dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendir belakangan ini viral di media sosial. Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gara-gara video itu viral, aparat polisi sampai turun tangan. Namun kabar terbaru menyebutkan kasus viral itu telah berakhir. Lantas apa yang terjadi sebenarnya? Simak penjelasan terkait duduk perkara pelanggaran ibadah Natal di Bogor yang viral berikut ini.
Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal
Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
Baca Juga: Bukan Anak Kandung, Cuma Bocah Ini yang Berani Bentak Kang Dedi Mulyadi: Bapak Cerai Ya?!
Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Selasa (27/12/2022).
Iman mengatakan untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut masyarakat serta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota. Ada juga yang dari Depok dan lain-lain sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," jelas Iman.
Mediasi oleh Polisi
Baca Juga: Rayakan Natal Bersama Keluarga Besar, Luna Maya Tampak Sangat Quality Time
Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Mereka melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.
Kekinian, kedua belah pihak telah sepakat lewat surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.
"Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang," ujar Iman.
Selain itu warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Sementara itu polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
"Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang," sambung Iman.
Kontributor : Trias Rohmadoni