Harta dan Sumber Kekayaan 3 Eks Petinggi ACT, Tega Tilap Dana Korban Lion Air!

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:32 WIB
Harta dan Sumber Kekayaan 3 Eks Petinggi ACT, Tega Tilap Dana Korban Lion Air!
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana, termasuk dana kecelakaan pesawat Lion Air tengah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya telah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Mereka adalah Presiden ACT Ahyudin periode 2019 hingga 2022, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain selaku eks Senior Vice President Operational.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut profil, harta dan sumber kekayaan 3 eks petinggi ACT.

Ahyudin

Baca Juga: Keji! 3 Eks Petinggi ACT Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar

Ahyudin merupakan sosok pendiri ACT yang lahir pada 11 Oktober 1966. Ia bersama rekan-rekannya pada 21 April 2005 membangun Aksi Cepat Tanggap, yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Kemudian, ACT berkembang mulai dari kegiatan tanggap darurat hingga ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

Namun, Ahyudin hengkang dari ACT yang telah dipimpinnya selama 17 tahun. Ia mengundurkan diri pada Januari 2022 setelah muncul tudingan penyalahgunaan fasilitas perusahaan dan menerima gaji terlalu besar.

Selanjutnya, ia pun mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity dan menjabat sebagai Presiden. Ia juga mendirikan Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban ACT, serta Masyarakat Relawan Indonesia.

Ia kerap menciptakan program peduli kemanusiaan seperti Program Emergency Rescue, Emergency Relief, Emergency Medic dan Recovery Fisik, Recovery Ekonomi dan Sosial.

Baca Juga: Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar

Adapun gaji Ahyudin diketahui sebesar Rp400 juta per bulan. Angka tersebut berdasarkan penjelasan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Ibnu Khajar

Ibnu Khajar merupakan sosok asal Tegal, Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan di Binus University jurusan Information Technology.

Ibnu Khajar berkecimpung di dunia kemanusiaan dengan riwayat keanggotaan dalam organisasi di bawah naungan ACT. Organisasi tersebut yakni Global Qurban pada 2012 hingga 2017 dan Global Wakaf Corporation sejak 2017 hingga kini.

Ia bergabung dengan ACT sejak 2011. Setahun setelah bergabung, ia langsung memperoleh jabatan strategis sebagai Vice President ACT. Ia mendampingi Ahyudin menentukan kendali perusahaan.

Ibnu Khajar diketahui pernah menjabat sebagai Community Development Consultant. Melalui LinkedInnya, tertulis ia memiliki kemampuan entrepreneur,  community developmnet consultant, CSR implementation partner, dan leadership & motivation trainer.

Selama menjabat sebagai Vide President ACT, Ibnu Khajar diduga menerima gaji sebesar Rp150 juta per bulan berdasarkan penjelasan Helfi Assegaf.

Hariyana Hermain

Hariyana Hermain merupakan anggota Dewan Pembina ACT. Ia juga menduduki jabatan sebagai Ketua Pengawas ACT pada 2019 hingga 2022 yang bertanggung jawab terkait pembukuan dan keuangan ACT.

Ia juga menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana ACR saat Ibnu Khajar menjadi presiden ACT. Dalam kasus ini, ia terlibat dalam penggelapan dana donasi umat serta CSR Boeing sebagai ahli waris korban Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018.

Hariyana juga diduga menerim agaji sebagai karyawan ACT sebesar Rp50 juta per bulan berdasarkan penjelasan Helfi Assegaf.

Selain itu, ketiga petinggi ACT juga disebut memperoleh kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. Sumber gaji ini berasal dari sumbangan dana umat yang hadir setiap tahun lebih dari Rp500 miliar.

Dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan Lion Air, ketiganya dituntut Jaksa dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Ketiganya didakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI