Suara.com - Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana, termasuk dana kecelakaan pesawat Lion Air tengah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya telah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Mereka adalah Presiden ACT Ahyudin periode 2019 hingga 2022, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain selaku eks Senior Vice President Operational.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut profil, harta dan sumber kekayaan 3 eks petinggi ACT.
Ahyudin
Ahyudin merupakan sosok pendiri ACT yang lahir pada 11 Oktober 1966. Ia bersama rekan-rekannya pada 21 April 2005 membangun Aksi Cepat Tanggap, yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Kemudian, ACT berkembang mulai dari kegiatan tanggap darurat hingga ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Namun, Ahyudin hengkang dari ACT yang telah dipimpinnya selama 17 tahun. Ia mengundurkan diri pada Januari 2022 setelah muncul tudingan penyalahgunaan fasilitas perusahaan dan menerima gaji terlalu besar.
Selanjutnya, ia pun mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity dan menjabat sebagai Presiden. Ia juga mendirikan Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban ACT, serta Masyarakat Relawan Indonesia.
Ia kerap menciptakan program peduli kemanusiaan seperti Program Emergency Rescue, Emergency Relief, Emergency Medic dan Recovery Fisik, Recovery Ekonomi dan Sosial.
Baca Juga: Keji! 3 Eks Petinggi ACT Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar
Adapun gaji Ahyudin diketahui sebesar Rp400 juta per bulan. Angka tersebut berdasarkan penjelasan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.