1. Dalam bahasan RPP, Pemerintah juga membahas mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik.
2. Presiden Joko Widodo juga akan membahas mengenai aturan terbaru perihal ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok atau produk tembakau.
3. Adapun aturan lainnya yang akan dibahas Jokowi dalam RPP yaitu penegakan, penindakan dan pengaturan kawasan yang aman dari asap rokok.
4. Ada juga bahasan tentang ketentuan pelarangan dan pengawasan perihal iklan, sponsorship, dan promosi produk tembakau atau rokok yang dilakukan oleh media baik media cetak, media teknologi informasi maupun media penyiaran.
Diketahui bahwa aturan-aturan baru mengenai produk tembakau atau rokok yang disebutkan di atas telah digagas oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Adapun aturan tersebut merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Demikian informasi mengenai larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan. Apakah kamu setuju dengan adanya aturan larangan penjualan rokok batangan?
Kontributor : Ulil Azmi