Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini pun menunai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan? Mari simak berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan oleh Presiden Joko Widodo mengenai rencana larangan rokok yang dijual per batang atau ketengan. Jokowi menyampaikan bahwa larangan ini demi kesehatan masyarakat.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," tutur Jokowi yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (27/12/2022).
Jokowi juga mengatakan, sejumlah negara bahkan telah melarang penggunaan rokok. Namun, kebijakan yang berlaku di Indonesia sebatas pelarangan menjual rokok batangan.
Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan akan diberlakukan?
Larangan Rokok Batangan Mulai Kapan?
Jokowi menyampaikan bahwa larangan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Ini tertuang dalam salinan Kepres (Keputusan Presiden) No 25 Th 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditelah ditandatangi oleh Jokowi per tanggal 23 Desember 2022.
Adapun dalam beleid tersebut berisi rencana pemerintah dalam menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Th 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan dijualnya rokok ketengan ini pun jadi salah satu bahasan yang masuk dalam daftar 7 pokok materi muatan yang tertuang dalam RPP (rancangan peraturan pemerintah).
Selain menbahas tentang larangan menjual rokok ketengan, ada juga bahasan lainnya yang tertuang dalam RPP tersebut. Adapun bahasan lainnya yakni sebagai berikut:
1. Dalam bahasan RPP, Pemerintah juga membahas mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik.
2. Presiden Joko Widodo juga akan membahas mengenai aturan terbaru perihal ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok atau produk tembakau.
3. Adapun aturan lainnya yang akan dibahas Jokowi dalam RPP yaitu penegakan, penindakan dan pengaturan kawasan yang aman dari asap rokok.
4. Ada juga bahasan tentang ketentuan pelarangan dan pengawasan perihal iklan, sponsorship, dan promosi produk tembakau atau rokok yang dilakukan oleh media baik media cetak, media teknologi informasi maupun media penyiaran.
Diketahui bahwa aturan-aturan baru mengenai produk tembakau atau rokok yang disebutkan di atas telah digagas oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Adapun aturan tersebut merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Demikian informasi mengenai larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan. Apakah kamu setuju dengan adanya aturan larangan penjualan rokok batangan?
Kontributor : Ulil Azmi