Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak

Rabu, 28 Desember 2022 | 17:18 WIB
Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Dalam sidang itu, muncul istilah pelaku 'doen plegen' dan 'uitlokker' atau 'uitlokking'.

Istilah muncul saat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli. Ini bermula saat Elwi bersaksi bahwa pelaku yang diperintah oleh aktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.

Selain itu, Elwi dalam persidangan itu juga diminta menjelaskan beberapa istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun menjelaskan perbedaan doen plegen dan uitlokking di kasus Sambo.

Penjelasan doen plegen dan uitlokker 

Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!

Elwi menjelaskan doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.

Dalam kedua kategori tersebut, Elwi menambahkan ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil. Namun, terdapat perbedaan signifikan atas dua istilah tersebut.

Elwi mengatakan istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan.

Sedangkan perbedaannya dengan uitlokker adalah kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.

Pengertian doen plegen dan uitlokker

Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak

Melansir dari Hukum Online, terdapat 5 (lima) golongan peserta tindak pidana.

  1. Plegen; Dader
    Pihak yang melakukan perbuatan

  2. Doen Plegen; Middelijke Dader
    Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan

  3. Medeplegen; Mededader
    Pihak yang turut melakukan perbuatan

  4. Uitlokken; Uitlokker
    Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan

  5. Medeplichtig Zijn; Medeplichtige
    Pihak yang membantu perbuatan.

Ketentuan terkait doen plegen dan uitlokker terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan."

A. Doen plegen (orang yang menyuruh melakukan)

Doen plegen adalah pihak yang menyuruh melakukan perbuatan. Sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri pelakunya tetapi ia menyuruh orang lain.

Unsur doen plegen adalah manusia sebagai alat yang digunakan, orang yang digunakan sebagai alat itu melakukan tindak pidana, dan orang yang digunakan sebagai alat itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia dapat tidak dimintai pertanggungjawaban jika pertumbuhan jiwanya tak sempurna, perbuatannya dilakukan karena ada paksaan, dan perbuatannya karena disesatkan.

B. Uitlokker (sengaja membujuk supaya melakukan)

Uitlokker adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan. Namun aksinya disertai membujuk dan inilah perbedaannya dengan menyuruh lakukan.

Unsur uitlokking adalah orang yang membujuk itu disertai dengan memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan martabat, menggunakan kekerasan, menggunakan ancaman, menggunakan penyesatan, menggunakan kesempatan dan memberi sarana.

Orang yang membujuk itu harus sengaja membujuk orang lain dengan melalui cara seperti pemberian, salah memakai kekuasaan, dan sebagainya. Artinya, tidak boleh dengan cara yang lain.

Dalam ‘membujuk melakukan’ orang yang dibujuk dapat dihukum juga sebagai ‘pleger’ atau pelaku tindak pidana. Namun menurut Pasal 55 ayat (2) KUHP, pertanggungjawaban pembujuk hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan beserta akibatnya.

Dapat dipahami uitlokker dapat dipidana sebagai pembujuk untuk melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 ayat (2) KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI