Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak

Rabu, 28 Desember 2022 | 17:18 WIB
Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Dalam sidang itu, muncul istilah pelaku 'doen plegen' dan 'uitlokker' atau 'uitlokking'.

Istilah muncul saat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli. Ini bermula saat Elwi bersaksi bahwa pelaku yang diperintah oleh aktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.

Selain itu, Elwi dalam persidangan itu juga diminta menjelaskan beberapa istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun menjelaskan perbedaan doen plegen dan uitlokking di kasus Sambo.

Penjelasan doen plegen dan uitlokker 

Elwi menjelaskan doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.

Dalam kedua kategori tersebut, Elwi menambahkan ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil. Namun, terdapat perbedaan signifikan atas dua istilah tersebut.

Elwi mengatakan istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan.

Sedangkan perbedaannya dengan uitlokker adalah kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.

Pengertian doen plegen dan uitlokker

Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!

Melansir dari Hukum Online, terdapat 5 (lima) golongan peserta tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI