6. Menteri Dalam Negeri RI memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI melakukan Pemantauan dan Penyelidikan dalam Kewenangannya dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Bethlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB
8. LPSK memberikan Perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,
9. Bupati Bogor untuk memberikan teguran dan menindak tegas Camat, Kepala Desa, dan aparat yang terlibat dalam represi dan restriksi hak untuk beribadah jemaat HKBP Bethlehem,
10. Lurah atau Kepala Desa Cilebut Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis bagi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh jemaat HKBP Bethlehem,
11. Pemerintah RI dan FKUB Kabupaten Bogor agar mendorong dialog antara jemaat HKBP Bethlehem, kelompok penolak, pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan, dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah terjadinya keberulangan dan memastikan jaminan hak beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa