Suara.com - Simak penjelasan tentang cara daftar DTKS online pakai HP berikut ini agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. Perhatikan juga kriteria rumah tangga yang tak bisa mendaftar. Pastikan Anda terdaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos 2023.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pusat data yang menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada masyarakat yang berhak. Jika Anda sudah terdaftar DTKS maka dipastikan Anda akan mendapatkan bansos 2023 yang akan mulai digulirkan tahun depan.
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan atau kantor dinas sosial. Namun, sejak 2021, Kemensos meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan untuk mengusulkan penerima manfaat secara online.
Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi datang ke RT/RW atau kantor desa setempat yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS. Sebelumnya, harus dipahami bahwa ada beberapa proses yang harus dilalui agar bisa terdaftar di DTKS. Simak setiap tahapan dan alurnya di bawah ini:
- Sosialisasi Pendaftaran
- Pengolahan data 1
- Pemadanan data dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan data 2
- Musyawarah kelurahan
- Pengolahan data 3
- Penetapan daftar sasaran tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh pihak Kementerian Sosial RI
Cara Daftar DTKS Online Pakai HP
- Buka alamat dtks.jakarta.go.id melalui HP
- Bagi yang belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu
- Perlu diperhatikan, satu akun bisa dipakai untuk mendaftarakan beberapa anggota keluarga.
- Kemudian login menggunakan akun yang sudah ada.
- Pilih 'Pendaftaran' lalu masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Setelah klik 'Kirim' dan selesai.
Kriteria Rumah Tangga yang Tak Bisa Mendaftar DTKS
Seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan agar bisa mendaftar DTKS, salah satunya adalah penilaian warga sekitar. Untuk lebih jelasnya, simak poin-poin berikut ini:
- Warga dengan KTP luar DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili di Jakarta.
- Anggota keluarga ada yang jadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPD/DPR/DPRD.
- Memiliki mobil.
- Memiliki tanah atau lahan dan bangunan di atas Rp 1 miliar.
- Meminum air kemasan bermerek.
- Dinilai bukan golongan miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian cara daftar DTKS online pakai HP. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian. Selamat mencoba ya!
Kontributor : Rima Suliastini