Polda Metro Jaya Sebut 112 Tindak Kejahatan di Jadetabek Terungkap Dalam Waktu 15 Hari, Terbanyak Curanmor

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:25 WIB
Polda Metro Jaya Sebut 112 Tindak Kejahatan di Jadetabek Terungkap Dalam Waktu 15 Hari, Terbanyak Curanmor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mencatat sebanyak 112 tindak kejahatan terungkap dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 112 tindak kejahatan terungkap dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022. Ratusan tindak kejahatan ini terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut total ada 168 tersangka yang ditangkap dan ditahan. Mereka terjaring dalam Operasi Sikat Jaya 2022 yang berlangsung pada 1 hingga 15 Desember 2022.

"Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan. Khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespon daripada keresahan masyarakat," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Hengki merincikan 112 tindak kejahatan tersebut meliputi; penganiayaan berat 3 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, pencurian kendaraan motor 37 kasus, pencurian biasa 6 kasus, judi 8 kasus, pengeroyokan 1 kasus, Undang-Undang Darurat 6 kasus, pemerasan 1 kasus, dan lain-lain 2 kasus.

Baca Juga: Beredar Kabar Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak Dilaporkan Gegara Konten, Ini Kata Polisi

"Terbanyak curanmor 37 kasus," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 112 tindak kejahatan terungkap dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022. (Suara.com/M. Yasir)
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 112 tindak kejahatan terungkap dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022. (Suara.com/M. Yasir)

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti mulai dari handphone atau HP, mobil, motor, senjata tajam, hingga senjata airsoft gun.

"Serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI