PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:06 WIB
PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantornya pada Rabu (28/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan secara konsisten dalam kasus tambang ilegal yang menyeret nama pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Dalam kasus tambang ilegal, merujuk ke pengakuan Ismail Bolong, Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga diduga menerima kucuran dana.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut, laporan itu sudah mereka sampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya pasti ada, ada lah, pasti kita sampaikan semua (transaksi konsisten) ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Danang saat ditemui wartawan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183,3 Triliun

Dia juga menyebut dalam laporannya, termuat nama-nama yang menerima aliran dana dari tambang ilegal. Namun, Danang enggan membeberkannya.

"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan," ujarnya.

Danang mengungkapkan, dalam temuan lembaganya, berisi transaksi jual beli hasil pertambangan.

"Kalau transaksi seperti itu kan clear ya, namanya tambang yang ilegal itu, apapun itu. Itu pasti kronologis aliran dana itu akan mengikuti kronologis dari kasusnya," kata dia.

"Karena ini tambang ilegal, pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyat lah katakanlah, itu dia beli, lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli kemana, larinya kemana, dan itu terdata," sambungnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Pornografi Anak di Indonesia, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

Ismail Bolong membuat pengakuan. Dia menyebut Kabareskrim Polri menerima aliran dana dari tambang ilegal.

Ismail telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).

Pada pengakuannya yang viral di media sosial Ismail Bolon menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang dalam tiga tahap senilai Rp6 miliar dari tambang ilegal di Kalimanan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI