Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183,3 Triliun

Rabu, 28 Desember 2022 | 15:52 WIB
Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183,3 Triliun
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepanjang Tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 1.544 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dari ratusan laporan, PPATK menganalisa 1.215 transaksi yang nilainya mencapai Rp 183,8 triliun.

"Sepanjang tahun 2022 saja, 11 bulan ini, PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).

Dia merinci, sepanjang Januari-November 2022, PPTAK melakukan permintaan pemeriksaan kepada pelapor sebanyak 3.990 permintaan.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Pornografi Anak di Indonesia, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

"Kalau dihitung perhari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," kata Ivan.

Lebih jauh, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berindikasi dari tindak pidana korupsi, PPATK menghasilkan 225 hasil analisa dan 7 hasil pemeriksaan dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 275 laporan. Nilai transaksinya mencapai Rp81,3 triliun.

Sementara untuk kasus perjudian dan pencucian uang, PPATK menyampaikan 68 hasil analisis ke penyidik kepolisian.

"Dengan rincian 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif dan 1 laporan informasi," kata Ivan.

Dijelaskannya, tipologi transaksi perjudian yang mengalami peningkatan adalah perjudian online.

Baca Juga: Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022 (Januari-November)," ungkap Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI