Keji! 3 Eks Petinggi ACT Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:53 WIB
Keji! 3 Eks Petinggi ACT Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeret lembaga filantrofi Aksi Cepat Tanggap alias ACT kini telah mencapai klimaksnya. Adapun ketiga petinggi ACT, salah satunya eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menempuh sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Mengejutkannya, dalam sidang tersebut jaksa menyebut Ahyudin dan kedua eks petinggi ACT lainnya melakukan tilap dana hibah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pada tahun 2018 lalu.

Tak main-main, jaksa menyebut bahwa ketiga eks punggawa ACT tersebut menilap dana sebesar Rp117 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar

Selain Ahyudin, dua pihak yang disebut melakukan penyelewengan dana hibah tersebut ada Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.

Ketiganya dituntut jaksa hukuman empat tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa.

Surat dakwaan yang dialamatkan kepada Ahyudin dkk menjelaskan bahwa mereka menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” tegas jaksa.

Baca Juga: Tiga Poin Memberatkan Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus ACT

Aksi Ahyudin dkk tilap dana korban kecelakaan Lion Air

Setidaknya ada tiga poin memberatkan ketiga terdakwa, yakni yang pertama perbuatan ketiga terdakwa dinilai sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Ahyudin dkk menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing terkait kecelakaan Lion Air JT 610.

Terakhir, para terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana.

Sidang tersebut juga menjelaskan bagaimana Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana melancarkan aksinya. Sebelumnya disebutkan bahwa perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Kemudian ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500.

Perusahaan Boeing kemudian menunjuk ACT untuk mengelola BCIF tersebut dan berhasil mendapatkan dana sebesar Rp138 miliar dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.

Sayangnya ditemukan kejanggalan bahwa dari Rp 138 miliar tersebut, hanya Rp 20 miliar benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI