Suara.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, kebanyakan pornografi yang diproduksi di Indonesia dibeli oleh orang luar negeri. Transaksi pornografi yang paling disoroti PPATK, yakni chlid sex abuse atau pemaksaan seks terhadap anak.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebut, transaksi pornografi yang paling disoroti lembaganya yakni child sex abuse atau pemaksaan seks terhadap anak.
"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang dimana Kita identifikasi itu sebagaian besar konsumennya itu, dari luar Indonesia," kata Danang saat ditemui wartawan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).
Dia menyebut anak-anak Indonesia marak menjadi korban child sex abuse.
Baca Juga: PPATK Diam-diam Blokir Rekening Milik Brigadir Yosua, Ada Apa?
"Dan kita di Indonesia yang jadi korbannya, anak Indonesia yang jadi korbannya," ujar Danang.
Temuan tersebut berdasarkan pola notifikasi transaksi keuangan yang dipantau oleh PPATK.
"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana," jelas Danang.
"Jadi notifikasi-notifikasi yang berbau pornografi dari pembelinya," katanya.
Namun, Danang belum dapat mengungkap secara rinci nilai transaksi dari bisnis haram tersebut. Namun dipastikan angkanya mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2021-2022.
Baca Juga: Bantu KPK, PPATK Telusuri Aliran Rekening Tersangka Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
"Kita lihat bisa mencapai ratusan juta karena kita sudah melihat dalam periode yang agak panjang ya, dan itu berkali-kali nyewa hotel atau apartemen," katanya.