Bela Bharada E Secara Cuma-cuma, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Tergerak untuk Kemanusiaan

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:31 WIB
Bela Bharada E Secara Cuma-cuma, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Tergerak untuk Kemanusiaan
Bela Bharada E Secara Cuma-cuma, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Tergerak untuk Kemanusiaan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries menyatakan membela Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat secara gratis atas dasar rasa kemanusiaan.

"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya," kata Albert kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert menilai Richard sudah berani mengakui kesalahannya. Oleh sebab itu, sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Albert tergerak membela Richard.

"Saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak. Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," jelas dia.

Baca Juga: Beda dengan Ahli Kubu Sambo, Jubir RKUHP Sebut Hasil Lie Detector Bisa jadi Alat Bukti Sah Kasus Yosua

Sejurus dengan Albert, pengacara Richard, Ronny Talapessy mengatakan Albert merasa empati atas perjuangan Richard menjalani proses hukum selama ini.

"Dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan," tutur Ronny.

Albert Aries Bela Bharada E

Diberitakan sebelumnya, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis.

Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir disini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus Yosua, Jubir RKUHP Albert Aries Ungkap Peluang Bharada E Divonis Bebas

Albert menyampaikan akan memberi kesaksian untuk meringankan hukuman bagi Richard. Dia berpandangan majelis hakim sudah mengacu pada ada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.

"Saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI