Pejabat KPU juga menyebut partai-partai itu tidak memasukkan berkas dengan benar. Namun, ia memerintahkan KPUD untuk memberi status MS atau memenuhi syarat bagi partai-partai politik tersebut.
Meski begitu, KPUD diminta untuk menahan proses verifikasi karena pejabat itu akan bertanya terlebih dahulu kepada komisioner KPU. Di sisi lain, dalam video, tidak ada disebutkan jika instruksi itu diberikan dari partai politik tertentu.
Dugaan Ada Perintah dari KPU Pusat
Sebelum rekaman video itu tersebar, salah satu komisioner KPUD juga pernah mengungkapkan hal serupa. Ia berkata ada sebuah instruksi dari KPU Pusat untuk meloloskan tiga partai baru, kecuali Partai Ummat.
Ia bersaksi jika perintah itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Arahan ini disebutnya disampaikan KPU dalam dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol.
Bawaslu Pastikan Tak Ada Gangguan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan tidak menemukan adanya gangguan terhadap proses verifikasi faktual ulang yang dilakukan Komisi KPU terhadap Partai Ummat di Provinsi Sulawesi Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Data dan Informasi Bawaslu daerah Sulut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan seperti yang diklaim oleh Partai Ummat.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Zul Kordiv PP DATIN Sulut setelah mengecek ke semua kab/kota pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfikasi faktual," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Farhat Abbas Beberkan Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU terhadap Hasnaeni Si Wanita Emas
Kontributor : Xandra Junia Indriasti