Suara.com - Sebuah kisah pilu viral di TikTok beberapa waktu belakangan, seorang perempuan bernama Norma Rismala mengungkap kisah perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Namun tak seperti kisah pada umumnya, suaminya terciduk berselingkuh dengan mertuanya sendiri, yang tidak lain adalah ibu dari Norma.
Bak disambar petir, Norma benar-benar tidak menyangka suami dan ibunya tega melakukan itu semua di belakangnya.
"Halo Mr. R cinta pertamaku. Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu. 5 tahun bersama bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu," tulis perempuan tersebut sambil memperlihatkan deretan foto kebersamaannya dengan lelaki tersebut.
Baca Juga: Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
“Bermain api dengan orang terdekatku, orang yang paling ku sayangi juga. Kau hancurkan aku, cintaku dan keluargaku. Kau hancurkan mimpi-mimpiku, hidupku dan semuanya," sambungnya.
Kisah yang diunggah Norma di TikTok pada9 Desember 2022 lalu itu sontak mencuri perhatian warganet. Beragam respon dan tanggapan berisikan simpati mengalir deras untuk Norma.tak sedikit warganet yang juga ikut terenyuh sekaligus geram dengan ulas suami dan ibunya itu.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum hubungan asmara antara mertua dan menantu dalam kacamata agama? Berikut ulasannya.
Hubungan mertua menantu menurut Islam
Dalam Islam, seorang lelaki dan perempuan yang bukan muhrim haram hukumnya berduaan di tempat sepi tanpa ditemani oleh mahramnya. Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah diantara keduanya.
Baca Juga: Tak Hanya Sikat Ibu Mertua, Suami Norma Risma Juga Sering Order PSK Lewat Aplikasi Online
Ketentuan tersebut ditegaskan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab.
Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan? Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram.
Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.
Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.
Larangan seorang menantu menikah dengan mertuanya tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".
Hal itu ditegaskan oleh Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin yang menyatakan pernikahan dengan mertua adalah haram hukumnya, mengacu pada ayat yang disebutkan di atas.
"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," ujarnya.
Menyikapi mertua jatuh cinta pada menantu
Terkait dengan adanya kasus metua yang jatuh cinta pada menantunya,Buya Yahya pernah mengulasnya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Buya Yahya.
Dalam videoitu ia menegaskan kalau hubungan antara mertua dan menantu adalah mahram, sehingga ada batasan-batasan yang harus dijaga.
Namun jika perlakuan antara mertua dan menantu dirasa sudah melewati batas, seperti sampai melibatkan syahwat, maka menurut Buya Yahya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.
Sebab, ia melanjutkan,hubungan tersebut sangat berbahaya jika diteruskan. Tidak hanya melanggar ajaran agama, tapi juga melanggar norma sosial.
“Wajib meninggalkan tempat itu dengan berbagai macam cara, karena bisa sama-sama melakukan keharaman,” ujar Buya Yahya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan