Jadi Saksi Meringankan Bharada E, Jubir RKUHP: Orang yang Disuruh Menembak Hanya Alat, Tak Ada Kesalahan

Rabu, 28 Desember 2022 | 12:00 WIB
Jadi Saksi Meringankan Bharada E, Jubir RKUHP: Orang yang Disuruh Menembak Hanya Alat, Tak Ada Kesalahan
Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries menyatakan orang yang disuruh melakukan tindak pidana atas perintah atasan sejatinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Keterangan itu disampaikan Albert ketika menjadi saksi meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat persidangan.

Bermula saat tim hukum Richard menanyakan perihal pihak yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh.

"Kalau kami melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Bela Bharada E di Sidang Pembunuhan Yosua, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir Secara Gratis

Albert juga menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.

Tim hukum Richard kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan. Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.

Lebih lanjut, tim hukum Richard mencecar Albert perihal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban bawahan atau orang diperintah melakukan penembakkan.

Baca Juga: Giliran Jubir RKUHP Albert Aries Bersaksi Untuk Bharada E Di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

Albert menjawabnya dengan asas ipse feces videtur, yang artinya siapa yang memerintah dianggap sudah melakukannya sendiri.

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," papar Albert.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI