Suara.com - Aksi seorang pria yang menimpuk kekasihnya menggunakan ayam viral dan menjadi perbincangan. Pria berinisial I (22) tersebut menyerahkan diri ke polisi setelah menganiaya mantan kekasihnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
I menimpuk korban memakai daging ayam beku, I pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco menyebut bahwa sebetulnya pihak kepolisian melayangkan panggilan resmi pada hari Senin (25/12/2022). Namun, sehari sebelumnya pelaku tiba-tiba menyerahkan diri.
Pperistiwa tersebut terjadi di sebuah kios daging di Jalan Terusan Pangrango RT 01 RW 04 Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Minggu (18/12/22) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: BMKG Buka Suara Terkait Badai Hari Ini 28 Desember 2022, Ini Dia Jawabannya
Diketahui korban bekerja di kios daging tersebut. Kasus ini terungkap setelah unggahan pesan suara yang berisi suara seorang pria yang mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam korban.
Pria tersebut mengancam akan membunuh korban di tempat kerjanya tersebut. Pelaku sendiri sudah melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada korban, seperti menendang, menginjak, sampai dengan melempar korban dengan ayam beku. Sampai saat ini, polisi pun masih mengusut kasus ini.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengungkap bahwa si mantan pacar menganiaya korban karena tidak terima nomor ponselnya diblokir.
Pelaku yang berinisial I kemudian mendatangi korban di kios daging tempat korban bekerja. Pelaku kemudian kemudian melampiaskan amarahnya dengan menganiaya korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Daging Segar, Jalan Pangrango Terusan, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban yaitu YR (26) mengalami luka robek di bagian kepalanya.
Baca Juga: Viral Tikus Makan Ayam Goreng di Etalase, Kedai di Kuala Lumpur Ini Langsung Ditutup
YR menyebut bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga terjadi karena perasaan cemburu dari pelaku. Sebelum peristiwa cekcok tersebut terjadi, YR mengaku dirinya sudah mempunyai kekasih baru.
Padahal, pacar yang disebutkan oleh YR tersebut hanya cerita karangan semata agar hubungannya dengan pelaku bisa terbebas.
Lebih lanjut, YR diketahui baru menjalin hubungan dengan pacarnya tersebut selama 5 bulan terakhir, setelah mereka berkenalan melalui Facebook.
Saat ini, YR menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan I ke polisi. YR juga mengaku sudah menjalani proses visum.
Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondok Gede.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa