Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum, perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert menuturkan dirinya bakal memberi kesaksian untuk meringankan hukuman bagi Richard.
Dia berpandangan majelis hakim sudah mengacu pada ada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.
"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy, menuturkan jika kehadiran Albert sebagai saksi ahli berdasarkan asas Prodeo-Pro Bono atas dasar kemanusiaan.
"Jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar kemanusiaan pada Richard Eliezer," kata Ronny.
"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Dan mereka pun hadir ini tanpa dibayar apapun. Ini secara Pro Bono," sambungnya.