Suara.com - Viral santri di bawah umur melakukan sodomi terhadap junior di pesantren yang berada di wilayah Tangerang Selatan. F (16) yang merupakan pelaku melakukan sodomi terhadap juniornya berinisial ANJ (13).
Diketahui, pesantren tempat F melakukan aksinya berada di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2022.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta santri di bawah umur yang sodomi juniornya di pesantren Tangerang Selatan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya
Kronologi Kejadian
Peristiwa sodomi tersebut terjadi pada saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Pada saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah korban masuk, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
Disodomi Tiga Kali
Polisi mengungkap fakta terkait dengan sodomi yang terjadi di salah satu pondong pesantren di Tangerang Selatan. Siswanto menjelaskan bahwa korban ANJ mengaku sudah dilecehkan oleh F sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Banjarmasin Roboh Diterjang Angin Kencang
Pernyataan tersebut disampaikan oleh korban kepada penyidik, pada saat pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku Sudah Keluar dari Pondok Pesantren
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa terduga pelaku atau F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
Empat Saksi Dilakukan Pemeriksaan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa sebanyak empat orang terkait dengan dugaan kasus sodomi yang dilakukan oleh F kepada ANJ.
Di sisi lain, Iptu Siswanto juga mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada hari Kamis (22/12/2022). Meskipun terlapor telah memberikan klarifikasi, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.
Polisi Akan Gelar Perkara
Demi bisa mengungkap kasus sodomi yang menimpa ANJ, rencananya polisi akan segera melakukan gelar perkara.
Terlebih dalam kasus anak, terdapat kewajiban untuk melakukan diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pelaku Tidak Kabur
Sebelumnya, polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan dari F karena ia sudah dikeluarkan dari pondok pesantren. Namun, polisi pun akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menyebut bahwa F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta oleh polisi untuk datang ke Polres Tangsel.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa