Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) hari ini.
Adapun Albert akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Dijelaskan Ronny, Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP Baru. Albert juga bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.
Baca Juga: Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli
Sebagai informasi, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.