Giliran Jubir RKUHP Albert Aries Bersaksi Untuk Bharada E Di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini

Rabu, 28 Desember 2022 | 09:33 WIB
Giliran Jubir RKUHP Albert Aries Bersaksi Untuk Bharada E Di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) hari ini.

Adapun Albert akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan Ronny, Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP Baru. Albert juga bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.

Sebagai informasi, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI