Hari Ini Roy Suryo Hadapi Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Rabu, 28 Desember 2022 | 07:04 WIB
Hari Ini Roy Suryo Hadapi Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal kembali menjalani persidangan perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, pada Rabu (28/12/2022) hari ini.

Sidang yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Dalam agenda kali ini, majelis hakim bakal membacakan vonis terhadap Roy Suryo.

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Drama Pembacaan Pledoi Roy Suryo: Request Lagu 'Bright Eyes', Lalu Mohon Dibebaskan

Saat itu, Roy Suryo yang dihadirkan langsung dalam persidangan, didampingi oleh istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.

"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo, di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Roy Suryo juga membacakan secara langsung pembelaannya atas tuntutan JPU, yang kemudian diteruskan oleh penasihat hukumnya.

"Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ujar Roy Suryo.

Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Baca Juga: Hadir di Sidang Pledoi Roy Suryo, Eks Menkumham: Dia Kolega Saya

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI