Febri Diansyah Kupas 'Dosa' Richard Eliezer ke Ferdy Sambo: Pantaskah Pembohong Jadi Justice Collaborator?

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:30 WIB
Febri Diansyah Kupas 'Dosa' Richard Eliezer ke Ferdy Sambo: Pantaskah Pembohong Jadi Justice Collaborator?
Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berkali-kali disangsikan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kali ini kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, kembali berkoar-koar mengenai urusan yang sama. Febri awalnya menyinggung hanya beberapa perkara pidana yang dapat diganjar dengan status justice collaborator.

Karena itulah Febri mengungkap sejumlah "borok" Eliezer sehingga menurutnya mantan ajudan Sambo itu tidak layak untuk mendapatkan status sebagai JC.

Yang pertama perihal keselamatan jiwa Eliezer. "Dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ancaman terhadap keselamatan jiwa Richard? Sama sekali sebenarnya tidak ada," tegas Febri, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Diam Saja Saat Yosua Ditembak, Febri Diansyah Ngotot: Harusnya Tak Jadi Terdakwa

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Menurutnya Eliezer tidak menerima ancaman dan tekanan sama sekali, termasuk dari Sambo. Klaim ini juga dibuktikan lewat hasil digital forensik terhadap ponsel Eliezer.

Lalu Febri juga menyoroti sederetan kebohongan Eliezer. Keterangan mantan ajudan Sambo itu juga dinilai sering tidak konsisten.

"Richard juga mengaku di salah satu persidangan berbohong ketika menyampaikan keterangan tanggal 5 Agustus. Dan beberapa keterangan lain juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri.

"Misalnya soal sarung tangan, disebut Pak Ferdy Sambo pakai sarung tangan sejak dari rumah Saguling, di Duren Tiga juga. Ada 3 bukti CCTV justru menunjukkan pada kita tidak ada sarung tangan tersebut dan itu terang-benderang sekali," lanjutnya.

Febri menyebut sarung tangan hitam yang digembar-gemborkan itu adalah salah satu bukti terjadinya perencanaan pembunuhan. Namun nyatanya tidak terbukti ketika rekaman CCTV ditampilkan di persidangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoroti perihal kesaksian Eliezer yang tidak konsisten di beberapa tingkat pemeriksaan.

"Nah pantaskah orang yang seperti itu, orang yang pernah berbohong dan tidak konsisten itu diberikan posisi sebagai justice collaborator?" tandas Febri.

Namun merujuk kepada ahli hukum pidana Elwi Danil yang menjadi saksi di persidangan, pada akhirnya majelis hakim yang akan menentukan apakah Eliezer berhak menjadi justice collaborator atau tidak.

Perkara hukuman yang akan diterima nanti juga sangat disorot Febri. Sebab menurutnya apabila Eliezer dibebaskan dari pidana, maka keempat terdakwa lain harus bebas juga karena Eliezer merupakan pelaku materil alias eksekutor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI