Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyampaikan bawha pembelaan kubu Bharada E yang mengajukan bukti untuk meringankan adalah hal yang sah-sah saja.
Rasamala lalu menamabhkan bahwa pertanggung jawaban terdakwa tetap dilihat dari besar konstruksi kesalahan yang dilakukan.
Ia lantas menyebut apakah Bharada E memiliki pengetahuan dalam fakta persidangan. Hal itu dicontohkan dengan Bharada E yang diketahui sempat berdoa dua kali.
Lantas menurutnya, orang yang mampu berdoa memberikan arti bahwa sosok tersebut memahami betul tindakan yang hendak dilakukan.
Rasamala melihat Bharada E mengetahui tindakan tersebut salah, keliru bahkan dosa, makanya mantan anak buah Ferdy Sambo itu sampai memanjatkan doa.
Lantas, Rasamala pun mempertanyakan Bharada E yang tetap melakukan tindakannya dengan menembak Brigadir J meski memahami perilakunya adalah sebuah kesalahan.
"Artinya itu memang, menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri. Mengkonfirmasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal fikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar tetapi kemudian dia mengambil keputusan yang keliru juga," ungkap pengacara Sambo itu dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).
"Terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain untuk melakukan itu dalam hal ini Ferdy Sambo. Itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," sambungnya.
Rasamala menegaskan bahwa beban pertanggung jawaban Bharada E tetap dinilai berdasarkan dari seberapa besar pengetahuan dan konstribusinya terhadap peristiwa pidana. Kendati demikian, penilain dan keputusan tersebut tetap ada di tangan Majelis Hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mengerikan! CCTV Rekaman Detik-detik Ferdy Sambo Siksa Brigadir J Bocor, Benarkah?