Putri Candrawathi Diam Saja Saat Yosua Ditembak, Febri Diansyah Ngotot: Harusnya Tak Jadi Terdakwa

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:03 WIB
Putri Candrawathi Diam Saja Saat Yosua Ditembak, Febri Diansyah Ngotot: Harusnya Tak Jadi Terdakwa
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Total ada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang menjalani persidangan.

Selain Ferdy Sambo yang dituding sebagai otak pembunuhan dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor, tiga orang lain ditetapkan sebagai terdakwa termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kembali berkoar-koar bahwa Putri tidak bersalah. Apalagi karena Putri mengaku diam saja di dalam kamar ketika penembakan terjadi.

Ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo, Selasa (27/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo, Selasa (27/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Pengakuan Putri, ditambah dengan penjelasan Guru Besar Universitas Andalas Elwi Danil, membuat Febri bersikeras bahwa kliennya tidak patut dijadikan terdakwa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?

"Tidak bisa orang yang secara pasif (ikut didakwa), misalnya tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya, ini yang dituduhkan ke Bu Putri," jelas Febri.

"Kita hubungkan dengan fakta persidangan, sebenarnya bagian-bagian krusial dari dakwaan terhadap Bu Putri semakin banyak yang rontok," imbuhnya, seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Sambil didampingi rekannya Rasamala Aritonang, Febri kembali menegaskan bahwa istri Sambo itu tidak semestinya dijadikan terdakwa.

"Bahkan kami mengatakan sejak awal seharusnya Bu Putri tidak didakwa pembunuhan atau pembunuhan berencana, termasuk juga penggunaan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, itu soal aktif dan pasif," terang Febri.

"Kita harus adil juga untuk membedakan mana yang benar-benar pelaku, pelaku materil misalnya, mana yang menggerakkan atau menyuruh, mana yang sebenarnya bukan pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab

Febri mempermasalahkan status Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf yang turut dijadikan terdakwa hanya karena berada di lokasi kejadian.

"Bagaimana kalau 100 orang ada di sana, apakah semuanya harus jadi tersangka padahal mereka tidak saling tahu?" tutur Febri.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2022). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2022). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Hal lain yang menurut Febri gagal dibuktikan adalah keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sudahlah perbuatan yang dituduhkan pasif, tidak ada meeting of mind, khusus untuk Bu Putri bahkan pada saat peristiwa di TKP sedang berada di kamar, tidak melihat sama sekali, tidak mengetahui akan terjadinya penembakan atau pembunuhan tersebut, (tapi) dia juga jadi terdakwa dalam perkara ini," tutur Febri.

"Makanya kami sejak awal juga mengatakan tuduhan dalam dakwaan itu mengada-ada sebenarnya kalau dituduhkan bersama-sama melakukan pembunuhan atau pembunuhan berencana," lanjutnya.

Karena itulah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai dakwaan yang mengancam Putri tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI