Suara.com - Total ada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang menjalani persidangan.
Selain Ferdy Sambo yang dituding sebagai otak pembunuhan dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor, tiga orang lain ditetapkan sebagai terdakwa termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kembali berkoar-koar bahwa Putri tidak bersalah. Apalagi karena Putri mengaku diam saja di dalam kamar ketika penembakan terjadi.

Pengakuan Putri, ditambah dengan penjelasan Guru Besar Universitas Andalas Elwi Danil, membuat Febri bersikeras bahwa kliennya tidak patut dijadikan terdakwa.
"Tidak bisa orang yang secara pasif (ikut didakwa), misalnya tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya, ini yang dituduhkan ke Bu Putri," jelas Febri.
"Kita hubungkan dengan fakta persidangan, sebenarnya bagian-bagian krusial dari dakwaan terhadap Bu Putri semakin banyak yang rontok," imbuhnya, seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).
Sambil didampingi rekannya Rasamala Aritonang, Febri kembali menegaskan bahwa istri Sambo itu tidak semestinya dijadikan terdakwa.
"Bahkan kami mengatakan sejak awal seharusnya Bu Putri tidak didakwa pembunuhan atau pembunuhan berencana, termasuk juga penggunaan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, itu soal aktif dan pasif," terang Febri.
"Kita harus adil juga untuk membedakan mana yang benar-benar pelaku, pelaku materil misalnya, mana yang menggerakkan atau menyuruh, mana yang sebenarnya bukan pelaku," lanjutnya.
Febri mempermasalahkan status Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf yang turut dijadikan terdakwa hanya karena berada di lokasi kejadian.