Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2022. Jumlah ini diketahui meningkat dari capaian KPK dalam menetapkan tersangka pada tahun lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara penyampaian 'Kinerja & Capaian KPK 2022' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, jumlah ini meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," kata Alex.
Jumlah tersebut, kata Alex, didapat dari sejumlah perkara penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Adapun jika dirinci sebagai berikut;
- 113 penyidikan
- 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari sebelumnya
- 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara
- 121 putusan berkekuatan hukum tetap, atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya
Melakukan eksekusi terhadap 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan, bahwa pihaknya kekinian menangani soal tindak pidana korupsi oleh korporasi sebanyak 1 perkara, hingga pengembangan perkara terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"KPK juga menangani tipikor oleh korporasi sejumlah satu perkara, serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara," pungkasnya.