Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Ingat Perkara BLBI dan Budiono Jadi Saksi

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:49 WIB
Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Ingat Perkara BLBI dan Budiono Jadi Saksi
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AW-101. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal mangkirnya eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Purn Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AW-101.

"Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW 101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu. Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers terkait 'Kinerja & Capaian KPK 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Alex menegaskan menjadi seorang saksi adalah kewajiban setiap warga negara. Ia lantas mencontohkan seperti kehadiran Wakil Presiden RI Budiono kala itu hadir sebagai saksi persidangan kasus BLBI.

"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu wakil presiden Budiono itu panggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ungkapnya.

Baca Juga: Laptop Jaksa Penuntut Umum KPK Dicuri, Ali Fikri: Susah Dibuka, Data Tidak Bisa Keluar

Ia pun menyayangkan jika ada prajurit TNI baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif mangkir saat diperiksa menjadi saksi di persidangan.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran Agus Supriatna dalam persidangan sangat membuat hakim marah dan jengkel.

"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau entah karena sakit sekalipun pengadilan sudah memerintahkan dengan berbagai cara," tuturnya.

"Bahkan terakhir kemarin hari Senin ketika dipanggil kesekian kalinya tidak hadir hakimnitu sempat jengkel dan menyembutkan apakah tenggelam ditanah mungkin karena jengkel," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ke depan siapapun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir.

Baca Juga: Bupati Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Legislator Minta KPK Lakukan Ini

Ilustrasi helikopter AW-101. KPK digugat praperadilan kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]
Ilustrasi helikopter AW-101. [ANTARA]

"Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu tidak memiliki nilai pembuktian," pungkasnya.

Panggilan Saksi

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut.

"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," tuturnya.

KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI