CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:04 WIB
CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?
Tangkapan layar video viral dengan narasi majelis hakim tunjukkan bukti chat mesra bukti spekulasi perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/Tanianews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menimbulkan banyak spekulasi liar, seperti dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Isu ini muncul setelah sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut dianggap sangat terlibat dalam kehidupan rumah tangga majikannya.

Termasuk soal dorongan Kuat untuk Putri melaporkan "duri dalam rumah tangga" kepada Sambo.

Kekinian isunya malah semakin liar setelah sebuah video diunggah di kanal YouTube Tanianews pada 21 Desember 2022.

Video itu diunggah dengan narasi majelis hakim menunjukkan bukti obrolan mesra antara Putri dan Kuat.

"Malu nggak tuh!! Hakim Tunjukkan Bukti Chat Mesra Putri dan Kuat Ma'ruf," begitulah judul yang dituliskan pengunggah video, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/M Yasir)
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/M Yasir)

Sementara di thumbnail-nya terlihat foto Kuat dan Putri yang berdiri berdampingan. Kemudian ada pula foto Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta seseorang yang menunjukkan print out obrolan mesra yang dinarasikan milik Putri dan Kuat.

"Nah Lo.. Terbongkar Juga!! Hakim Tunjukkan 'Bukti Chat Mesra' Kuat Ma'ruf & Putri Candrawathi," tulis pengunggah video di thumbnail-nya.

Namun benarkah bahwa bukti tersebut telah diungkap oleh hakim?

Baca Juga: Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab

PENJELASAN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI