Suara.com - Sebuah unggahan video YouTube dengan klaim yang menyebutkan bahwa, rekaman asli pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo bocor. Rekaman tersebut berisi detik-detik korban dieksekusi.
Akun YouTube dengan nama pengguna GALERI RAKYAT mengunggah informasi itu pada Senin, (26/12/2022).
Thumbnail pada video dengan durasi 8.05 detik memperlihatkan kondisi ruang sidang yang cukup padat. Sebuah proyektor putih sisi kiri tampak menunjukan foto tangkap layar Brigadir Yosua saat melakukan panggilan video dengan kekasihnya.
Pada sisi kanan proyektor memperlihatkan Brigadir Yosua terkapar di lantai usai dieksekusi.
"Fakta Mengerikan Terungkap Rekaman Asli Pembunuhan Brigadir J Bocor," tulis narasi pada thumbnail
Sedangkan judul video tersebut yaitu 'Rekaman Asli Bocor! Detik Detik Ferdy Sambo Siksa Brigadir J Mengerikan'.
Apakah klaim pada thumbnail video YouTube benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, pada Selasa, (27/12/2022), informasi pada video adalah keliru.
Penjelasan
Seorang narator membacakan sebuah artikel berita soal CCTV terkait pembunuhan Yosua terungkap usai Ferdy Sambo mati-matian berusaha dihancurkan.
Kemudian klip lain pada video memperlihatkan momen Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan soal alasan mantan Kadiv Propam Polri membuat skenario kematian Yosua.
Unggahan video hanya berisi potongan-potongan sidang perkara Sambo Cs. Hingga ditonton sampai akhir video, tidak ada video yang memperlihatkan CCTV detik-detik korban dieksekusi.
Narasi pada thumbnail dan isi video tidak sinkron.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kesimpulan
Unggahan video YouTube dengan klaim yang menyebutkan bahwa, rekaman asli pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo bocor adalah salah.