Namun, untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertipikat, anda wajib mengonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktifasi. Tata cara penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku: https://www.rumah.com/panduan-properti/sentuh-tanahku-54532.
7. Loketku
Aplikasi yang terintegrasi dengan Sentuh Tanahku ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja. Dengan fitur antrean online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya.
8. bhumi.atrbpn.go.id
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses data geospasial antara lain: Bidang Tanah Berdasarkan Hak, Bidang Tanah dalam Proses Pengumuman, Zona Nilai Tanah, Kawasan hutan, Lahan Baku Sawah, Penetapan lahan Sawah, Verifikasi Lahan Sawah, dan Penggunaan Tanah.
9. Gistaru
Merupakan Induk dari Geographic Information System (GIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang yang diberi nama GISTARU (Georapic Information System Tata Ruang).GISTARU sendiri saat ini menaungi 2 sistem informasi, yaitu RTR Online
dan RDTR Interaktif. Tata Cara dan flyer penggunaan sudah ada: https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ dan https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
10. 4 Layanan Elektronik
Empat layanan elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah. Keempat layanan tersebut, yaitu: Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat Tanah Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).