Suara.com - Sosialisasi tentang aplikasi layanan pertanahan disambut antusias oleh warga. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN di Mal Sarinah, Jakarta Pusat ini menarik perhatian para pengunjung. Mereka berbondong-bondong menyaksikan acara tersebut. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang curhat langsung dengan para narasumber yang dihadirkan.
Seperti yang diutarakan oleh Danar Hadi (37). Kepada para narasumber yang hadir, Danar menceritakan tentang sertipikat tanah milik perusahaan tempat dia kerja yang ternyata juga dimiliki oleh orang lain.
"Di perusahaan saya ada beberapa sertipikat lahan ternyata sudah dikuasai oleh penduduk setempat. Bahkan, mereka punya sertipikatnya. Terkait hal ini, apa yang harus kami lakukan?" tanya Danar.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menjelaskan, pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban yakni menjaga, memelihara dan mengolah tanah tersebut.
"Jadi bukan sekadar punya lahan dan sertipikat, tapi ada kewajiban-kewajibannya juga yaitu mengelola tanah tersebut," kata Abeng.
![Pengunjung mendaftar untuk mengikuti acara Peringatan Hari Ibu Kementerian ATR/BPN di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/27/71502-peringatan-hari-ibu-kementerian-atrbpn.jpg)
Menjawab hal tersebut, Danar menerangkan bahwa mayoritas lokasi lahan yang dimiliki perusahaannya jauh dari ibu kota. Salah satunya terletak di Papua. Kondisi geografis yang jauh, tidak memungkinkan perusahaannya mengelola secara intens. Terlebih culture masyarakat di sana lebih mempercayai apa yang disampaikan kepala suku ketimbang apa yang tertera dalam dokumen negara.
"Kalau di Papua mereka lebih percaya sama kepala suku, nah itu yang sedang saya coba atasi," ucapnya.
Atas jawaban tersebut, Abeng mengakui bahwa Kementerian ATR/BPN masih perlu memperbaiki data. Namun, dia menyarankan agar Danar membuka aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi tersebut, terdapat panduan secara jelas bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Nanti ibu coba download dan buka aplikasi Sentuh Tanahku. Kemudian ibu tagging di sudut-sudut lokasi bidang tanahnya dan dikasih atribut serta ditulis saja atas nama siapa. Kemudian kalau disuruh upload dokumen upload saja. Kalau ternyata itu overlapping, nanti ada notifikasi dan akan dibantu oleh Pusdatin," urai Abeng.
Selain Danar, ada juga pengunjung lainnya yang berinteraksi langsung dengan para narasumber. Dia adalah Gamal (28), berbeda dengan Danar, Gamal lebih bertanya tentang bagaimana proses sertipikat tanah, apa saja berkas yang perlu disiapkan serta berapa harga yang harus dibayarkan.