Jika Presiden Keluarkan Dekrit Penundaan Pemilu 2024, Rezim Jokowi Dicatat Semi Otoriter

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 15:54 WIB
Jika Presiden Keluarkan Dekrit Penundaan Pemilu 2024, Rezim Jokowi Dicatat Semi Otoriter
Presiden Joko Widodo. [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada video tersebut tampak Benny yang tengah mengikuti rapar dalam pembahasan UU KUHP dengan pemerintah.

Benny menyebutkan bahwa UU KUHP disahkan tahun 2022 agar bisa mengeluarkan dekrit penundaan pemilu tahun 2023.

"Ada yang mengatakan ini KUHP cepat-cepat disahkan sebab tahun depan ini akan ada dekrit perpanjangan (penundaan) pemilu," tutur Benny.

Lebih lanjut, Benny menyebutkan bahwa orang-orang yang protes mengenai penundaan pemilu bakal ditangkap.

"Dan yang protes-protes itu akan ditangkap semuanya," kata Benny.

"Tidak usah tunggu tahun depan lah, kalau mau tangkap kita siap ditangkap," tambahnya.

Wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden itu bermula dari pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

Bamsoet menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang perlu dihitung kembali. Sebab kata dia, akan ada banyak potensi masalah di balik penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain Bamsoet, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menggaungkan wacana menambah masa jabatan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Petinggi PKS Sebut Reshuffle Ciptakan Kebisingan: Presiden Perlu Bijak!

La Nyalla menyebut pihaknya meminta periode jabatan Jokowi ditambah selama proses addendum UUD 1945 berlangsung demi mengembalikan konstitusi Indonesia ke jalur yang benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI