Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab

Selasa, 27 Desember 2022 | 15:47 WIB
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J hari Selasa (27/12/2022) menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan Sambo.

Namun pertanyaan dari salah satu penasihat hukum Sambo kekinian dianggap blunder. Pasalnya saksi ahli malah mengungkap potensi Sambo menerima hukuman pidana sementara membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor.

Awalnya penasihat hukum Sambo mempertanyakan perbedaan jenis pidana yang melibatkan pelaku intelektual (intellectual dader) dan pelaku materil atau eksekutor (materil dader).

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 Triliun dan Hakim Temukan Rekening Pencucian Uang, Benarkah?

Ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo, Selasa (27/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo, Selasa (27/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Kedua jenis pidana yang dimaksud doenpleger dan uitlokking. "Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di dalam doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan di dalam uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan," sambungnya.

Setelah itulah Elwi menyinggung soal potensi hanya pelaku intelektual yang harus bertanggung jawab secara pidana sementara eksekutornya tidak. Hal ini merujuk pada pidana doenpleger.

"Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Elwi.

"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Disebut jadi Orang Suruhan Sambo Cs Bikin Laporan Polisi Pengabdi Mafia, Kubu Pelapor Balas Kamaruddin: Tuduhan Keji!

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal ini berbeda dengan kedudukan pelaku intelektual dan materil di kasus uitlokking. "Dalam uitlokking, kedua-duanya bisa dihukum, bisa dipidana, baik orang yang menggerakkan maupun yang digerakkan," tutur Elwi.

Sejauh ini publik menduga keras bahwa Sambo lah pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan yang turut "mengorbankan" 95 anggota polisi ini, sementara Eliezer cuma dijadikan alat.

Eliezer mengaku diperintah oleh Sambo. Ditambah dengan besarnya relasi kuasa di antara kedua pihak membuat Eliezer mengaku tidak sanggup menolak dan berakhir menembakkan timah panas ke tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati demikian belum bisa dipastikan jenis pidana apa yang menjerat Sambo dan Eliezer di perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI