Suara.com - Beredar informasi yang menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakuan korupsi sebesar Rp 100 triliun.
Informasi tersebut berasal dari video yang diunggah di YouTube pada 18 Desember 2022. Video itu juga menyebutkan Ferdy Sambo melakukan pencucian uang hasil rasuah.
Pada video berdurasi 11 menit 45 detik itu diperlihatkan suasana sidang. Tampak tiga orang yang tengah memerikan keterangan saksi di hadapan hakim.
Berikut narasinya:
"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan:
Menurut penelusuran, video yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun adalah salah.
Pasalnya video tersebut sama sekali tidak menjelaskan tentang adanya pembuktian korupsi Ferdy Sambo.
Baca Juga: CEK FAKTA: Luna Maya dan Gading Marten Resmi Menikah, Benarkah?
Video aslinya justru hanya berisi mengenai keterangan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Video tersebut memiliki kemiripan dengan video yang diunggah kanal YouTube tvOneNews dengan judul "Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian | tvOne," yang tayang pada 21 November 2022.
Pada persidangan, Anita Amalia Dwi Agustin yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong bersaksi bahwa memang ada pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebesar Rp100 juta dua kali, pada 11 Juli 2022.
Pemindahan uang sebesar Rp200 juta itu dilakukan menggunakan internet banking secara bertahap.
Tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp 100 Triliun dan melakukan pencucian uang.
Kesimpulan
Melalui berbagai penjelasan di atas, maka video yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi Rp 100 triliun dan melakukan pencucian uang adalah salah.
Video tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoaks.