Suara.com - Beredar informasi yang menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakuan korupsi sebesar Rp 100 triliun.
Informasi tersebut berasal dari video yang diunggah di YouTube pada 18 Desember 2022. Video itu juga menyebutkan Ferdy Sambo melakukan pencucian uang hasil rasuah.
Pada video berdurasi 11 menit 45 detik itu diperlihatkan suasana sidang. Tampak tiga orang yang tengah memerikan keterangan saksi di hadapan hakim.
Berikut narasinya:
"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!"
Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan:
Menurut penelusuran, video yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun adalah salah.
Pasalnya video tersebut sama sekali tidak menjelaskan tentang adanya pembuktian korupsi Ferdy Sambo.
Video aslinya justru hanya berisi mengenai keterangan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).