Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 14:19 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi dalam Islam, Boleh atau Tidak? - Ucapan Tahun Baru 2023. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain memberi ucapan selamat natal, hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi juga dipermasalahkan. Bagaimana Islam melihat hal ini?

Sebagaimana kita tahu perayaan tahun baru 2023 akan tiba dalam beberapa hari lagi. Tahun Baru masehi bukanlah berasal dari kebudayaan Islam. Berikut penjelasan hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi.

Islam sendiri memiliki tahun baru Hijriah, atau dikenal juga dengan Tahun Baru Islam. Yang mana sistem penanggalannya berbeda dengan kalender masehi. Lalu apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi dalam Islam?

Sama seperti memberi ucapan natal, banyak orang berbeda pendapat terkait mengucapkan selamat tahun baru.

Sebenarnya, Islam tidak memberi larangan spesifik terhadap pengucapan selamat tahun baru, happy new year atau ucapan tahun baru sejenisnya. Hal ini termasuk mubah.

Mudah adalah hukum dalam Islam yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Jikapun ditinggalkan tidak mendapat dosa, tapi apabila dikerjakan umat Islam tak memperoleh apa-apa.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dikutip dari NU Online, berikut:

Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan: Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafii ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang.

Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak?

Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.

Baca Juga: Anies Diberi Nama Yohanes di Papua, Habib Novel Tak Masalah hingga Bawa-bawa Syariat Islam

Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj, (Lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman: 83).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI