6. Pembubarannya Direstui Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan BUMN PT PANN. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Kepres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022. Pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan disebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tertulis dalam Kepres, dikutip Suara.com, Selasa (27/12/2022).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti