Sisa 7 Karyawan, Fakta-fakta BUMN PT PANN Akan Dibubarkan Erick Thohir

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 13:56 WIB
Sisa 7 Karyawan, Fakta-fakta BUMN PT PANN Akan Dibubarkan Erick Thohir
PT PANN (Persero) [HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pembubarannya Direstui Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan BUMN PT PANN. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022. Pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan disebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tertulis dalam Kepres, dikutip Suara.com, Selasa (27/12/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI