Sisa 7 Karyawan, Fakta-fakta BUMN PT PANN Akan Dibubarkan Erick Thohir

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 13:56 WIB
Sisa 7 Karyawan, Fakta-fakta BUMN PT PANN Akan Dibubarkan Erick Thohir
PT PANN (Persero) [HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) resmi dibubarkan. Pembubaran ini akan dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sesuai dengan Kepres No. 25 Tahun 2022.

Alasannya karena PT PANN dianggap sudah tidak mampu menjalankan usaha, yakni karyawan yang tersisa hanya 7 orang serta menyimpang dari bidangnya.

Nah, selengkapnya tentang perusahaan ini, bisa diketahui melalui fakta-fakta berikut.

1. Bergerak di Bidang Pembiayaan Armada Niaga

Baca Juga: Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini

PT PANN merupakan perusahaan pengembangan armada niaga yang didirikan pada Mei 1974. Perusahaan ini menjadi salah satu tempat dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun.

Rencana itu juga disebut dengan nama Repelita II dari pemerintahan Soeharto. Pembentukannya ini memiliki tujuan bergerak di bidang pembiayaan armada niaga Indonesia.

Pada tahun 1995 hingga 2006, PT PANN ikut andil dalam bisnis perkapalan. Mereka berpartisipasi dalam pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan hingga pialang asuransi kapal.

2. Alami Kerugian Berturut-Turut

PT PANN mulai merosot setelah memberikan sewa 10 pesawat boeing 737-200 bekas maskapai Jerman, Luftansa pada empat perusahaan. Adapun keempatnya dilaporkan tidak mampu membayar biaya sewa.

Baca Juga: Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan

Kemudian, proyek 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang juga gagal karena hanya menyelesaikan kurang dari 50 persen target. Padahal, proyek tersebut memakan biaya yang sangat besar saat itu.

Masalah-masalah itu berdampak buruk bagi PT PANN sebab terus-terusan mengalami kerugian. Perusahaan ini juga menderita ekuitas negatif. Pada tahun 2012, mereka mulai berupaya bangkit.

PANN membagi bisnis melalui anak usaha PANN Multifinance. Sayangnya, langkah ini juga sia-sia hingga akhirnya mereka menyimpang dan menjalani usaha di luar jalur yang semula di bidang pembiayaan.

3. Karyawannya Tersisa Tujuh Orang

Pada 2020, Erick Thohir pernah mengatakan bahwa PT PANN (Persero) hanya memiliki tujuh orang karyawan. Mereka adalah Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.

4. Menyimpang dari Bidang Awal

Selain soal jumlah karyawan, bisnis PT PANN pun tak fokus ke pembiayaan, melainkan juga masuk ke bisnis lain. Erick mengungkapkan, perusahaan itu justru aktif di luar bisnis intinya sebagai perusahaan pembiayaan.

Mereka mengelola dua hotel yang tidak disebutkan detailnya. Erick meminta perusahaan milik negara bisa sesuai dan konsisten dengan bidang bisnisnya. Atas dasar ini pula Menteri BUMN akan membubarkan PT PANN.

5. Dapat Bantuan Triliunan Rupiah

PT PANN pernah mengajukan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai. Perusahaan itu kemudian berhasil masuk sebagai salah satu penerima PMN di 2020. Mereka menerima dana Rp 3,8 triliun.

Hal tersebut membuat nama PT PANN kala itu disorot. Mereka dikritik karena tak pernah muncul ke permukaan, namun menerima PMN triliunan rupiah. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sempat mengaku dirinya tidak tahu ada BUMN bernama PT PANN.

6. Pembubarannya Direstui Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan BUMN PT PANN. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022. Pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan disebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tertulis dalam Kepres, dikutip Suara.com, Selasa (27/12/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI