Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas

Selasa, 27 Desember 2022 | 13:28 WIB
Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menyinggung perihal vonis bebas bagi para terdakwa.

Bermula ketika tim hukum Sambo-Putri, Rasamala Aritonang mempertanyakan mengenai pembuktian unsur dalam delik dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Diketahui, Sambo dan Putri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di dalam pembuktian kalau kita bicara 340 dan 338. Apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Kemudian, Elwi menerangkan jika hukum pidana di Indonesia menganut teori dualistik. Teori tersebut memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti," ucapnya.

"Unsur kesengajaan 2 alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu 2 alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus 2 alat bukti. Meskipun pada akhirnya 2 alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” sambung Danil.

Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap

Lebih lanjut, Rasamala mempertanyakan mengenai konsekuensi suatu kasus pembunuhan berencana jika dua alat bukti tidak terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
Atalarik Syach Sebut Koar-Koar Tsania Marwa soal Anak, Sampah!
Atalarik Syach Sebut Koar-Koar Tsania Marwa soal Anak, Sampah!
Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Gagal Jadi Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo Koar-Koar Soal Politik Uang
Gagal Jadi Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo Koar-Koar Soal Politik Uang
Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran

TERKINI