Suara.com - Ahli hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menyinggung perihal vonis bebas bagi para terdakwa.
Bermula ketika tim hukum Sambo-Putri, Rasamala Aritonang mempertanyakan mengenai pembuktian unsur dalam delik dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
“Di dalam pembuktian kalau kita bicara 340 dan 338. Apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Kemudian, Elwi menerangkan jika hukum pidana di Indonesia menganut teori dualistik. Teori tersebut memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti," ucapnya.
"Unsur kesengajaan 2 alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu 2 alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus 2 alat bukti. Meskipun pada akhirnya 2 alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” sambung Danil.
Lebih lanjut, Rasamala mempertanyakan mengenai konsekuensi suatu kasus pembunuhan berencana jika dua alat bukti tidak terpenuhi.
Elwi menyebut jika dua alat bukti tak terpenuhi maka para terdakwa akan divonis bebas.
“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” kata Danil.
Sebagai informasi, Elwi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli meringankan bagi Sambo dan Putri.