Suara.com - Guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Brigadir J bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kehadiran Romo Magnis di tengah-tengah kasus pembunuhan Brigadir J menjadi kabar baik bagi Richard.
Sebab kesaksian Romo Magnis yang tak jarang menyinggung soal moral dan kekuasaan dapat meringankan dakwaan terhadap Richard di persidangan.
Sederet kesaksian Romo Magnis dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim untuk meringankan hukuman Richard dengan beberapa alasan-alasan kuat yang dipaparkan sang Romo.
Berikut poin-poin kesaksian ahli Romo Magnis yang dapat 'selamatkan' Richard dari hukuman berat.
Singgung soal relasi kuasa
Romo Magnis sempat menyinggung soal relasi kuasa yang memberikan tekanan bagi Richard untuk menghabisi Brigadir J atau Yosua di bawah perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Romo Magnis juga menyebut relasi kuasa juga merupakan unsur yang tak luput dari kehidupan para anggota kepolisian, terlebih soal mematuhi perintah seorang atasan.
"Relasi kuasa dalam kepolisian sangat jelas siapa yang memberi perintah dan siapa yang harus menaati," jelas sang Romo sekaligus guru besar STF Driyakara tersebut.
Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
Perintah Sambo sulit untuk ditolak