Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan motif dalam suatu kasus pidana merupakan hal yang penting untuk diungkapkan. Terutama terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Elwi kala dia menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," ujar Elwi Danil.
Elwi berpandangan motif bukanlah bagian inti dari suatu perkara melainkan menjadi latar belakang seseorang untuk melakukan dugaan tindak pidana.
Dari motif tersebut, kata Elwi, kasus kematian Brigadir Yosua mungkin saja dapat terbuka secara jelas. Dia turut menyinggung perihal adanya unsur kesengajaan di balik motif pembunuhan Yosua.
"Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkapkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif itu menjadi penting dan relevan," sebutnya.
Sambo Ungkap Motif Bunuh Yosua
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyatakan bahwa motif satu-satunya pembunuhan ajudannya tersebut karena tindakan pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepada istrinya Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut diungkapkan secara blak-blakan oleh Ferdy Sambo di hadapan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/12022). Ia menegaskan Putri Candrawathi diperkosa oleh Yosua.
“Jelasnya, istri saya (Putri Candrawathi) kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Ferdy Sambo.
Pengakuan Sambo mengenai motif dilontarkan untuk membantah kesaksian mantan ajudannya yang juga menjadi terdakwa pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E.