Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 12:56 WIB
Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini
Menteri BUMN Erick Thohir mengalami peningkatan elektabilitas di Pulau Jawa berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia. [ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan oleh pemerintah. Ini disebabkan adanya sejumlah BUMN yang merugi dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu juga ditemukan sejumlah BUMN yang tidak produkstif dan berpotensi menghabiskan anggaran negara hingga trilyunan rupiah.

Karena itulah, pemerintah, melalui Kementerian BUMN akan ‘menyuntik mati” sejumlah BUMN karena dinilai hanya memberatkan keuangan negara saja.

Apa saja BUMN yang akan dan sudah ditutup oleh pemerintah? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan

1.       PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) Persero

Menteri BUMN Erick Thohir sudah memastikan akan membubarkan PT PANN. Keputusan pembubaran tersebut bahkan sudah direstui Presiden Jokowi melalui Kepres No. 25 Tahun 2022.

PT PANN masuk dalam daftar BUMN yang akan ditutup pemerintah karena BUMN tersebut diangap tidakfokus dalam menjalani usahanya. Terlebih saat ini jumlah karyawannya tercatat hanya 7 orang.

2.       PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN)

PT ISN adalah BUMN yang bergerak di bidang industri tekstil. Sejak2018 perusahaan ini terus menerus mengalami kerugian karena tak mampu menghadapi kompetisi industri tekstil yang semakin ketat.

Baca Juga: Buat yang Masih Galauin Percintaan, Erick Thohir Sarankan Belajar dari Fajar SadBoy

Per tahun 2020, kerugian dialami PT ISN mencapai Ro52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Alhasil pembubaran PT ISN diambil berdasarkan keputusan pemegang saham pada 2 Februari 2022.

3.       PT Iglas

PT Iglas adalah BUMN yang berbasis di Gresik, Jawa Timur dan memproduksi botol kaca hijau. Perusahaan ini diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2015, karena kondisi alat produksinya yang sudah tertinggal.

Selain itu permintaan pasar mengenai botol kaca hijau juga menurun akibat adanya substitusi produk botol plastik.

Pembubaran PT Iglas ditetapkan melalio Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022.Sementara pembayaran pesangon untuk 429 karyawannya telah selesai pada September 2021.

4.       PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA)

Pembubaran PT KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022, meski perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak 2008 lalu.

Perusahaan ini berhenti beroperasi karena sudah tidak bisa bersaing dengan para kompetitor karena kondisi teknologi alat produksinya yang sudha tertinggal.

Jika ingin diselamatkan, maka BUMN ini membutuhkan biaya yang investasi yang sangat besar untuk melakukan sejumlah revitalisasi.

5.       PT Merpati Nusantara Airline (Persero)

Maskapai penerbangan Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) maskapai tersebut juga telah dicabut sejak 2015.

Dan pada 2 Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan PT Merpati Airlines Nusantara telah pailit, sehingga telah memiliki payung hukum untuk menuju pembubaran.

Setelah itu, pengadilan telah menunjuk Hakim pengawas serta Kurator yanga kan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

6.       PT Istaka Karya (Persero)

Pada 12 Juli 2022, Pengadilan negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homoglasi) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudera, melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pembatalan homoglasi itu dilakukan setelah PT Istaka Karya dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo pada akhir 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homoglasi pada 2013 itu, Istaka Karya tidak juga menunjukkan perbaikan kinerjanya. Dan per tahun 2021, perusahaan tersebut memiliki total kewajiban mencapai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan yang tercatat minus Ro570 miliar.

Sementara total aset perusahaan tersebut tercatat hanya senilai Rp514 miliar. Dengan kondisi demikian, PT Istaka Karya terancam bubar.

Namun pasca putusan pembatalan homoglasi, kurator yang telah ditunjuk untuk mengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyen yang kini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang diperikarakan akan menguntungkan, sehingga dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI